Rezim Joko Widodo (Jokowi) harus melakukan evaluasi kedekatan pemerintah, PDIP maupun partai lainnya dengan Partai Komunis Cina (PKC) karena bertentangan dengan konstitusi bangsa Indonesia.
“Berdasarkan konstitusi bangsa Indonesia UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara pasal 107 huruf e tentang larangan kerja sama dengan partai komunis di luar negeri,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Senin (3/8/2020).
Menurut Amir, masyarakat bisa mencurigai kedekatan PKC dengan PDIP atas lahirnya RUU HIP dan berubah menjadi RUU BPIP. “Pemerintah bersekeras menggodok RUU BPIP, padahal masyarakat sama sekali menolak, pertanyaannya, pemerintah berjuang dan mengelola penyelenggaraan pemerintah ini berdasarkan konstitusi kita ataukah kepentingan asing,” ungkap Amir Hamzah.
Dalam menghadapi tudingan masyarakat atas kedekatan pemerintah, PDIP maupun partai lainnya dengan PKC, kata Amir Hamzah, Rezim Jokowi melakukan evaluasi secara struktural dan kultural terhadap mengelola negara.
“Dilihat dilihat secara struktural terkait penyelenggara negara sesuai konstitusi atau beban konstitusi. Hubungan TNI/Polri, kaburnya masalah pertahanan dan keamanan. Secara kultural umat Islam dianggap musuh dalam praktik penegakan hukum, ini masalah kultural yang harus diselesaikan baik oleh pemerintah Jokowi. Kritik dianggap musuh, padahal bentuk cinta terhadap bangsa dan negara, kritik itu menjadi lebih baik didukung solusi dan tata negara,” jelas Amir Hamzah.