Sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton di PN Jakarta ditolak membuktikan persidangan tersebut dagelan tidak melihat fakta sebenarnya.
“Sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan, dalam kasus audio suara Ruslan Buton terkait permohonan mundur presiden Jokowi adalah contoh persidangan dagelan,” kata Kolonel (Purn) Sugeng Waras kepada suaranasional, Ahad (28/6/2020).
Menurut Sugeng Waras, rakyat bisa melihat persidangan praperadilan Ruslan Buton adanya permainan yang menggelikan sekaligus menjijikkan.
Sugengwaras, purnawirawan TNI AD, jabatan terakhir 2 tahun kepala dosen dan 2 tahun Direktur Pendidikan di Sesko TNI yang merupakan lembaga pendidikan tertinggi di TNI.
“Saya kaget dan kecewa atas keputusan Hakim Tunggal dalam persidangan pra peradilan di PN Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Sugeng Waras dalam praperadilan Ruslan Buton tidak membatasi posisinya sebagai saksi fakta, tapi berpikir dan berwacana sebagai warga negara yang taat hukum dan masyarakat intelektual
“Hakim tunggal yang memimpin jalanya persidangan pra peradilan kasus Ruslan Buton, tidak profesional dan sepatutnya diberhentikan dari jabatan / profesinya, karena telah mengambil keputusan secara tidak adil dan tidak benar, serta mengabaikan nilai nilai yang disaksikan pada saat proses jalanya persidangan,” ungkapnya.
Sugeng Waras berani menduga, hakim ini telah melanggar dan menyimpang dari sumpah jabatanya dan memanfaatkan kewenangannya secara semena mena dan sewenang senang
“Hakim tunggal ini, seharusnya mengambil dari fakta fakta hukum, selama proses persidangan, netral, mendengar dan menampung segala apa yang disampaikan oleh termohon atau pemohon dengan sebaik baiknya dan sejujur jujurnya,” jelasnya.