Ada yang unik di persidangan Praperadilan (Prapid) Ruslan Buton dengan nomor perkara pidana 62 di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).
Pagi-pagi antrian pengunjung sidang dan yang akan bersidang mengular di sisi pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiba – tiba datang seorang dengan topi spy coklat tua dan rokok berbau kemenyan merangsek masuk melewati barisan antrian di sisi kiri.
“Hei, biasakan budaya antri,” teriak seorang lelaki berkemeja putih lengan panjang.
Lelaki yang ditegur terhenti langkahnya. “Ayo segera masuk sidang sudah dimulai,” jawabnya. Dan ia terus meneruskan langkah melewati satuan pengamanan dalam. Meski ada sedikit protes dari satuan pengamanan, namun laki-laki itu tetap masuk dan berkata, “lebih baik sidang di lapangan saja kalau masuk ke dalam pun kalian hambat.” Tungkas laki-laki berkepala plontos dengan topi coklat tersebut.
Begitu ia sudah masuk zona pass label dengan stiker bunder di lengan, segera ia berteriak, “AKBP Sipayung, ayo segera masuk kita sidang segera.”
Ternyata lelaki itu adalah Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, Ketua Penasehat Hukum Ruslan Buton.
Di dalam areal PN Jakarta Selatan pun ia minta pada seorang Perwira Pertama Polisi agar terjadi kesamaan hak memasuki Pengadilan. “Kalau polisi ada 40 orang, maka biarkan pendukung Ruslan Buton pun masuk 40 orang,” pinta Tonin kepada polisi tersebut.
Dalam Persidangan Terhadap Laporan
Aulia Fahmi SH per tanggal 22 Mei 2020, Ruslan Buton tidak kenal orang ini. Apalagi Pelapor bukanlah orang yang dirugikan oleh Ruslan Buton. Ia tidak pernah kenal apalagi pernah bertemu. Tidak ada hak perdata Fahmi terhadap Buton. Ujug-ujug membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Ada apa gerangan kiranya terkait surat Buton yang ingin Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia turun?
Tanggal 24 dan 25 libur lebaran, namun tanggal 26 keluar surat perintah penyidikan, spdp, gelar perkara, tanggal 28 Mei 2020 keluar surat perintah penangkapan, dilanjutkan penangkapan dan BAP. Ini dianggap. Super singkat, mirip keadaan darurat perang !
Hebatnya lagi, pada 29 Mei dinyatakan tersangka, tanpa didahului tahapan mendengar keterangan saksi saksi.
Proses penangkapan pada 28 Mei 2020, setelah diproses di Mapolres Buton. Langsung diterbangkan ke Jakata dan tiba di Jakarta pada pukul 23.00, 29 Mei 2020, berarti telah melakukan penahanan lebih 1 x 24 jam, artinya melebihi batas kewenangan menahan.
Atas dasar itulah, maka kuasa hukum Ruslan Buton, Ir Tonin Tachta Singarimbun SH melakukan langkah langkah hukum, yang sah secara konstitusional, dengan melakukan perlawanan kepada Presiden RI, cq Kapolri, cq KA Bareskrim, cq Dir tipid Ciber Bareskrim mabes Polri.