Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial
Sangat tidak masuk nalar sehat jika terbitnya RUU HIP yang merupakan produk inisiatif DPR RI, namun pada kenyataannya harus menghadapi gulungan ombak besar tsunami penolakan dari rakyat yang diwakilinya. Sungguh ironis dan di luar nalar sehat.
Memperhatikan fenomena tersebut di atas, kini layak timbul pertanyaan. Pertama, benarkah RUU HIP ini murni inisiatif dewan? Jika benar adanya, maka patut diduga ada oknum-oknum di dewan yang sengaja ingin membangkitkan kembali faham komunisme di negeri ini. Padahal sudah 54 tahun lalu pascaketetapan MPRS Nomor XXV/1966 faham komunis sudah harus musnah di negeri ini.
Kedua, benarkah RUU HIP ini ada intervensi dari luar dewan? Jika benar adanya, maka sangat nistalah marwah sebagai anggota dewan yang konon terhormat. Tak masuk nalar sehat jika sampai inisiatif RUU HIP ini akibat intervensi dari luar parlemen, padahal anggota dewan “konon” merupakan wakil-wakil rakyat yang tentunya segala produk dari ruang parlemen seharusnya semata-mata untuk kepentingan rakyat.
Terlepas dari dua pertanyaan di atas, faktanya ombak besar tsunami penolakan RUU HIP ini ombaknya semakin hari semakin besar yang tidak menutup kemungkinan tidak akan dapat ditahan oleh fraksi-fraksi yang menyetujui RUU HIP ini.
Pascareses, anggota dewan sudah harus ambil keputusan, tetap akan melanjutkan atau menghentikankah pembahasan RUU HIP dengan pihak pemerintah. Lambat dalam mengambil keputusan sangat dimungkinkan gulungan ombak besar tsunami penolakan akan semakin tinggi dan membesar.
Pilihan harus segera dipilih oleh dewan, dilanjutkan atau dihentikankah RUU HIP ini? Untuk lebih kondusifnya situasi di tengah pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan akan berakhirnya, hentikan dan hapus saja agenda pembahasan RUU HIP ini. Untuk kemudian fokuskan bersama menghadapi pandemi Covid-19.