Tagihan listrik yang membengkak dan merugikan rakyat menjadikan PLN layak disebut Perampok Listrik Negara.
Demikian dikatakan Ketua Peduli Rakyat Miskin (PRM) Ribut Sitomorang dalam pernyataan kepada suaranasional melalui email, Kamis (11/6/2020).
Menurut Ribut, sangat tidak beralasan PLN mengatakan, kenaikan iuran listrik karena penggunaan selama kerja di rumah. “Kerja di rumah menggunakan laptop atau komputer itu penggunaan listrik sangat kecil,” kecil.
Kata Ribut, PLN telah merampok uang rakyat dengan menaikkan pembayaran listrik. “Yang dilakukan PLN sangat jahat sekali,” jelas Ribut.
Ia berencana akan melakukan gugatan ke pengadilan terhadap PLN. “Kami akan melakukan gugatan secara hukum terhadap PLN,” pungkas Ribut.