Terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro sangat sulit ditemukan fakta hukum adanya pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Untuk Benny Tjokro sangat sulit dinyatakan secara fakta hukum, kalau dia sebagai pelaku pencucian uang,” kata pengacara Benny Tjokro, Dr Bob Hasan, SH, MH kepada suaranasional, Kamis (11/6/2020).
Kata Bob Hasan, pembelian harta termasuk tanah oleh Benny Tjokro dengan dakwaan pencucian uang kasus Jiwasraya terbantahkan karena dilakukan era 1990-an. “Sementara Beny Tjokro baru kenal Jiwasraya tahun 2015,” jelas Bob Hasan.
Selain itu, Bob Hasan mengatakan, Benny Tjokro tidak terkait dengan terdakwa lain di antaranya Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto.
“Fakta hukum Benny Tjokro tidak terkait karena jaksa mengkait-kaitkan antara Heru Hidayat dengan Joko Hartono Tirto. Mereka sudah berhubungan semenjak tahun 2008 dengan Jiwasraya. Tidaklah mungkin seseorang dianggap melakukan semenjak tahun 2008 hanya karena mereka berteman,” pungkasnya.