Saat ini komunis di Indonesia melakukan manuver dengan tidak memasukan TAP MPRS No.XXV tahun 1966 tentang larangan PKI dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Demikian dikatakan Ketua Front Pribumi Ki Gendeng Pamungkas dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (27/5/2020). Dalam RUU HIP, Pemerintah tidak mencantumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai dasar pertimbangannya,” ungkapnya.
KGP mengatakan, Pancasila yang berlaku hari ini dasar hukumnya adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 asli dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
“Yang sebetulnya sudah mempertegas dasar hukum Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkapnya.
KGP mengatakan, sendi pokok Pancasila dalam RUU HIP adalah Keadilan Sosial yang diperas menjadi satu yaitu Eka Sila/Gotong Royong versi Sukarno yang disampaikan dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Kata KGP, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) asli merupakan pengejewantahan dari Pancasila dalam rangka membangun negara ini mencapai cita-citanya. Dalam UUD 1945 asli semua pasal-pasal, bab-bab sampai ke ayat-ayat semua merujuk kepada Pancasila.
“Jadi dalam rangka membangun negara ini untuk menggapai cita-citanya, UUD 1945 asli sudah cukup meripakan Ideologi Pancasila itu sendiri,” paparnya.
Ia mengkhawatirkan RUU Haluan Ideologi Pancasila manjadi UU Haluan Ideologi Pancasila akan menghapuskan UUD 1945 asli. “Saatnya kembali pada UUD 1945 asli,” pungkas KGP.