Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan menunjukan negara di bawah Rezim Jokowi mejadi pemeras rakyat.
Demikian dikatakan Sekjen Serikat Pekerja Migran Indonesia Nicho Silalahi dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (15/5/2020). “Jika memang negara itu hadir maka seharusnya BPJS Kesehatan dibubarkan dan seluruh biaya kesehatan rakyatnya harusnya ditanggung oleh negara,” ungkapnya.
Kata Nicho, Kenaikan iuran tersebut bagi para peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2020 semangkin memberatkan para peserta mandiri baik itu Kelas I, Kelas II hingga Kelas III.
Menurut Nicho, perpres dipilih karena tidak lagi memerlukan koordinasi dan persetujuan DPR RI, sehingga peraturan itu bisa langsung diterapkan. “Menjadi fakta Pemerintah tidak peduli dengan kenaikan serta dampak yang akan terjadi di masa datang,” jelasnya.
Kata Nicho, seharusnya pemerintah itu hadir untuk meringankan beban rakyat, sehingga kesejateraan rakya bisa segera terwujud seperti cita – cita kemerdekaan yang berdaulad adil dan makmur. Bukan malah menambah beban rakyat melalui kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
“Jadi di mana akalnya sehingga dirut BPJS Kesehatan yang digaji ± 200 juta mengatakan negara hadir, sedangkan kenaikan Iuran tersebut menunjukan bahwa negara tidak lebih sebagai wujud tukang palak bagi rakyatnya?” ungkapnya.
Nicho menjelaskan, Serikat Pekerja Migran Indonesia mengajak seluruh eleman masyarakat untuk menolak kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. “Bila perlu kita melakukan aksi Boikot Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan,” pungkasnya.