Presiden Jokowi Harusnya Membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Bukan Menunda

Presiden Joko Widodo (Jokowi) harusnya membatalkan Omnnibus Law RUU Cipta Kerja bukan menunda karena aturan tersebut sangat merugikan kalangan buruh.

Demikian dikatakan pengamat politik Muhammad Huda dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (26/4/2020). “Kalau Presiden Jokowi membatalkan, maka rakyat akan mengucapkan terima kasih ke Jokowi,” ungkapnya.

Kata Muhammad Huda, Jokowi harus mendengar aspirasi kalangan buruh, akademisi dan rakyat yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Banyak akademisi yang menolak RUU Cipta Kerja karena lebih menguntungkan investor dan merugikan buruh,” kata Huda.

Muhammad Huda mengatakan, hubungan pengusaha (investor) dan buruh itu harus saling menguntungkan. “Pengusaha tidak ada buruh, usahanya tidak jalan. Buruh tanpa pengusaha tidak ada penghasilan bagi kalangan buruh,” jelas Muhammad Huda.

Muhammad Huda menduga, Presiden Jokowi menunda bukan membatalkan RUU Cipta Kerja karena balas jasa di Pilpres 2019. “Saya menduga para pengusaha yang mendukung Jokowi di Pilpres 2019 mengingkan usahanya aman dari gugatan buruh,” ungkap Muhammad Huda.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan menunda pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Jokowi mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News