Masjid yang menggelar shalat tarawih secara berjamaah di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19) bisa terkena pidana.
“Salat Tarawih bersama, mudik bersama, itu bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (25/4).
Menurut Mahfud, shalat tarawih, mudik bersama bisa terkena pidana karena melawan aturan pemerintah yang sudah dibuat aturan di tengah pendemi corona. “Di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana,” paparnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah lebih menekankan pendekatan persuasif dalam mengatasi masalah corona termasuk larangan shalat tarawih berjammah di masjid.
“Tapi kita enggak perlu terlalu keras. Kita mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama (berjemaah) ditiadakan dulu,” pungkasnya.