Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial
Gaduh Lagi…Gaduh Lagi. Sangat disesalkan dan sekaligus memalukan di tengah kita semua sedang fokus menghadapi pandemi covid-19, tiba-tiba Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra membuat gaduh karena telah mengirim “Surat Sakti” ke seluruh camat di seluruh provinsi Indonesia dengan kop surat Sekretariat Kabinet berlambang Burung Garuda.
Pengiriman “Surat Sakti” yang langsung ke para camat di seluruh Indonesia, paling tidak, berdasar Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 137 Tahun 2017, berjumlah tidak kurang dari 7.094 kecamatan. Tindakan ceroboh yang bersangkutan secara etika sudah sangat tidak patut ditiru karena disadari atau tidak, yang bersangkutan sudah tidak menghormati dan menghargai para gubernur, bupati dan walikota yang sedang kerja keras menyelamatkan warganya dari pandemi covid-19.
Paling tidak, yang bersangkutan pula telah melangkahi sekaligus tidak menghargai kerja keras 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 walikota yang ada di negeri ini.
“Surat Sakti” dari yang bersangkutan yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia tertulis bersifat “penting” dan perihalnya tertulis, Kerjasama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19, dengan langkah seperti ini selain telah melangkahi para gubernur, bupati/walikota, apakah tidak juga telah melangkahi wewenang Ketua Gugus Tugas Pusat Penanganan Covid-19 yang ditunjuk presiden?
Jika dirunut latar belakang munculnya surat sakti dari yang bersangkutan sepertinya jika dalam bahasa hukum disebut ada “konflik kepentingan’, tapi kalau boleh disebut dalam bahasa “pasaran” malah terbalik menjadi, ada “kepentingan konflik”, dimana kepentingan bisnis yang bersangkutan didahulukan tak pandang bulu setelahnya akan terjadi konflik.
Semoga di tengah kesibukan Pak Presiden menjadi komandan perang melawan pandemi covid-19 ini, sedikit dapat meluangkan waktu untuk memanggil yang bersangkutan untuk dinasihati atas kelancangannya, lalu “monggo kerso” (terserah) kalau mau diberhentikan atau dipecat!