Pemanggilan Andi Arief oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelanggaran dalam UU ITE merupakan upaya membungkam kelompok kritis.
Demikian dikatakan aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (12/4/2020). “Selama ini Andi Arief sangat kritis dalam menyikapi kebijakan pemerintahan Jokowi,” ungkapnya.
Kata Salim, Rezim Jokowi menggunakan berbagai perangkat hukum untuk membungkam kelompok kritis. “Setelah ada UU ITE, sekarang aturan Kapolri yang akan menindak penghina Presiden dan pejabatnya saat virus corona,” papar Salim.
Tahanan politik era Soeharto ini mengatakan, cara-cara yang dilakukan Rezim Jokowi justru membuat rakyat tidak simpati. “Rakyat justru makin tidak suka kepada pemerintahan Jokowi dalam menyikapi para pengkritiknya,” jelas Salim.
Sebelumnya Andi Arief akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 13 April 2020 mendatang.
Mantan Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan diperiksa terkait cuitannya di media sosial.
Andi Arief mengunggah undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri di akun Twitternya, Sabtu (11/4).
Surat undangan klarifikasi dengan nomor B/535/IV/RES.2.5/2020/Ditipidsiber itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Brigjen A. Rachmad Wibowo.
Andi Arief menegaskan bahwa dia belum bisa memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri.
Andi Arief beralasan, saat ini dia sedang berada di Lampung karena pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Kepada yth penyidik Bareskrim unit Cyber Mabes Polri. Mohon maaf saya belum bisa penuhi undangan klarifikaai atas UU ITE ini. Karena perkembagan penularan convid 19 ini. Saya berada di lampung,” kata Andi Arief di akun Twitternya, Sabtu (11/4).