Bagi Korban PHK DKI Mau Dapat Bantuan? Daftar ke Sini

Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta kembali lagi mendata masyarakat di Jakarta yang terdampak virus Corona. Disnakertrans akan mendata korban PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa dibayar.

Hal ini diumumkan lewat akun Instagram resmi @disnakertrans_dki_jakarta, seperti dilihat detikcom pada Rabu (8/4/2020).

“Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi perekonomian, Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini kembali membuka pendataan para pekerja yang telah di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave),” tulis Disnakertrans.

Para pekerja yang ter-PHK ataupun yang dirumahkan tanpa dibayar, bisa mendaftarkan dirinya lewat formulir virtual resmi yang dibuat Disnakertrans. Pendataan tahap ke-2 ini hanya dapat dilakukan melalui, bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2.

Sebelumnya, dari data yang dikumpulkan pada tahap pertama yang dilakukan hingga 4 April lalu, sudah ada 162.416 orang pekerja yang terdampak Corona.

Rinciannya, ada 132.279 orang pekerja yang dirumahkan oleh 14.697 perusahaan. Lalu ada 3.348 perusahaan yang melakukan PHK terhadap 30.137 orang pekerja.


Sementara itu, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan ratusan ribu orang ini akan mendapatkan bantuan mulai dari lewat kartu pra kerja, hingga bantuan sosial. 

Namun, dia mengaku tidak tahu besarannya berapa dan pembagiannya seperti apa, dia mengatakan hanya ditugaskan untuk menghimpun data dari masyarakat.

“Kalau bantuannya bisa kartu pra kerja, bisa juga bantuan sosial. Kita sih tugasnya hanya mengumpulkan, tapi data itu masih banyak, masih ada dari dinas lain yang mengumpulkan,” jelas Andriyansyah, kepada detikcom, Senin (6/4/2020).

(ang/ang/detikcom)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News