Doni Monardo Ditunjuk Jokowi Jadi Panglima Pemberantas Corona

Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden RI nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Perepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keppres yang diterbitkan Jumat (13/3/2020) hari ini menetapkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Keppres ini pun menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Doni Monardo sebagai Pelaksana dalam Gugus Tugas. Doni akan dibantu dengan 2 orang wakil, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. Sementara itu anggota Gugus Tugas adalah unsur dari berbagai Kementerian dan lembaga negara.

Adapun pengarah dalam Gugus Tugas ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan; dan Menteri Keuangan.

Keppres ini menyatakan ada 5 tujuan pembentukan Gugus Tugas, yakni Pertama meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; Kedua mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; Ketiga meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, tujuan Keempat adalah meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan terakhir Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.

(dob/dob/cnbcindonesia .com)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News