Pernyataan Mahfud MD “Pancasila tidak bertentangan dengan Khilafah” Dinilai Menyesatkan
Setidaknya ada tiga alasan pernyataan Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD yang menyatakan “Indonesia dengan dasar negara Pancasila tidak bertentangan dengan khilafah” dinilai menyesatkan dan sangat berbahaya.
“Pernyataan itu menyesatkan dan sangat berbahaya!” ujar pengamat sosial politik Joko Prasetyo kepada suaranasional.com, Selasa (18/2/2020).
Pertama, membandingkan Pancasila dengan khilafah itu tidak aple to aple alias tidak sepadan. Karena Pancasila adalah dasar negara/asas/way of life/pedoman/atau yang semisalnya sedangkan khilafah sistem pemerintahan. Yang sepadan adalah Pancasila dibandingkan dengan Islam. Serta sistem pemerintahan demokrasi dengan sistem pemerintahan khilafah.
Menurut Om Joy, begitu sapaan akrabnya, Islam merupakan ajaran yang diwahyukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (dimensi pertama/akidah dan ibadah), dirinya sendiri (dimensi kedua/makanan+minuman, pakaian dan akhlak) dan sesama manusia (muamalah [sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem pendidikan, dll] dan uqubat [sanki terhadap berbagai pelanggaran aturan Islam).
“Sedangkan Pancasila? Silakan Anda tafsirkan sendiri. Yang jelas, mulai dalam kandungan, lahirnya hingga sekarang Pancasila dijadikan alat oleh kaum sekuler dan komunis untuk menggebuk umat Islam yang ingin menerapkan syarait Islam secara kaffah. Sejarah membuktikan itu,” bebernya.
Kedua, khilafah merupakan ajaran Islam di bidang pemerintahan sekaligus sebagai metode untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sedangkan demokrasi lahir dari sekularisme (menolak menerapkan aturan Tuhan dalam dimensi ketiga) adalah metode untuk menerapkan aturan yang dibuat rakyat melalui wakil rakyat yang duduk di parlemen. Perbandingan lebih rinci antara khilafah dengan demokrasi silakan klik https://bit.ly/2SBJZ64
Ketiga, “Baiklah, agar sebanding maka di belakang kata khilafah, saya tambahkan Islam, jadi khilafah-Islam. Sedangkan di depan Pancasila saya tambahkan demokrasi, jadi demokrasi-Pancasila,” ungkapnya sebelum menyebut alasan ketiga.
Om Joy menjelaskan, khilafah-Islam adalah sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara kaffah di dalam negeri serta menjadikan dakwah dan jihad sebagai asas politik luar negerinya.
Salah satu contoh penerapan syariat Islam: khilafah-Islam melarang riba (salah satu bentuk riba adalah bunga bank) dan menindak pelakunya karena bertentangan dengan syariat Islam.
“Lantas, apakah bunga bank itu sesuai dengan demokrasi-Pancasila apa tidak? Kalau demokrasi-Pancasila sesuai dengan khilafah-Islam, mengapa bunga bank malah dilindungi undang-undang, bukannya diberantas?” ungkapnya.
Karena asas politik luar negerinya adalah dakwah dan jihad, maka khilafah-Islam mendakwahkan Islam ke berbagai penjuru dunia, mengajak manusia masuk Islam tanpa paksaan. Bila ada yang mengganggu dakwah tersebut secara pemikiran maka akan dilawan secara pemikiran. Bila ada yang mengganggu dakwah ini secara militer maka akan dilawan secara militer (jihad).
Bila penguasa suatu negeri menerima Islam, maka negeri itu akan digabungkan ke khilafah-Islam. Penduduknya yang non Muslim diperlakukan adil dan tidak dipaksa masuk Islam. Sehingga negara yang awalnya se-Madinah menjadi se-hijaz dan sekitarnya (di masa Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara), lalu meluas sampai ke Syam, Mesir, Iran dan Irak (di masa khulafaur rasyidin), membesar lagi hingga dua pertiga dunia termasuk ke berbagai Kesultanan Islam di Nusantara (di masa puncak kejayaan Khilafah Utsmani).
“Lantas, apakah demokrasi-Pancasila mendakwahkan Islam ke luar negeri? Negara demokrasi-Pancasila ini sudah perang dengan negara mana saja untuk membela dakwah Islam yang diganggu secara militer? Berapa banyak penguasa negeri yang menerima dakwah Islamnya negara demokrasi-Pancasila? Negeri mana saja yang sudah bergabung ke negara demokrasi-Pancasila lantaran menerima dakwah Islam? Ah, ternyata politik luar negeri demokrasi-Pancasila bukan dakwah dan jihad tetapi bebas aktif. Bebas aktif apa sih? Bebas aktif utang riba ke luar negeri?” tanya Om Joy retoris.
Ia menegaskan, bila tidak “menerapkan syariat Islam secara kaffah di dalam negeri serta tidak menjadikan dakwah dan jihad sebagai asas politik luar negerinya”, maka itu bukan khilafah karena bertentangan dengan Islam yang wajib diterapkan secara kaffah.
Menurutnya, menegakkan khilafah itu wajib. Bahkan sebagai mahkota kewajiban karena banyak kewajiban yang tidak bisa tegak tanpa tegaknya khilafah.
“Tak layak bagi seorang Muslim menolak upaya penegakkan khilafah. Apalagi menyimpangkan maknanya, sehingga pemerintahan yang bukan khilafah diaku-aku sebagai khilafah. Bahaya sekali itu, karena seolah-olah telah melakukan kewajiban padahal menolak kewajiban seraya menegakkan keharaman. Apalagi pendapatnya diikuti orang lain, tentu akan berlipat-lipatlah dosanya sebanyak orang-orang yang mengikutinya,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, seperti diberitakan kumparan.com, Mahfud MD menyatakan Indonesia dengan dasar negara Pancasila tidak bertentangan dengan khilafah.
“Khilafah itu bahasa Arab, kalau bahasa Indonesianya artinya sistem pemerintahan. Yang dengan demikian kita sudah punya sistem pemerintahan yang namanya Pancasila, Indonesia. Al Indonesia Al Khilafah, kalau diindonesiakan kan begitu,” terang mantan Ketua MK tersebut.