Kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan bisa menyeret semua komisioner KPU karena kinerja lembaga negara penyelenggara pemilu itu bersifat kolektif kolegial.
Demikian dikatakan pengamat politik Zainal Abidin kepada suaranasional, Jumat (10/1/2020). “Keputusan Wahyu Setiawan tentunya atas keputusan komisioner KPU lainnya,” ungkapnya.
Kata Zainal, kasus suap Wahyu Setiawan mengindikasikan buruknya KPU Pusat. “Di KPU Pusat sudah begitu buruk apalagi di daerah,” jelas Zainal.
Menurut Zainal, KPU secara kelembagaan bisa memutuskan seseorang yang bisa menjadi anggota DPR.
“Jika Wahyu Setiawan tidak terkena OTT, Wahyu dan komisioner KPU bisa memutuskan politikus PDIP Harun Masiku yang menyuap menjadi anggota dewan,” ujar Zainal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli mengatakan, tiga tersangka lain yang terlibat dalam suap yakni eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).
“KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR RI,” kata Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (9/1/2020).