Komplotan Spesialis Motor Dibekuk Tim Joko Tingkir, Satu Ditembak

Lamongan-komplotan maling motor yang sudah beraksi di 30 TKP diamankan. Satu dari 4 pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan empat komplotan alap-alap motor yang berhasil diamankan petugas yakni FS (34) warga Desa Kedungsari Kecamatan Kembangbahu, IS (20) warga Desa Baturasang Empat, Kecamatan Tambelangan, Sampang, HS (28) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Brondong dan Edi (30) warga Desa Keben, Kecamatan Turi.

“Ke empat tersangka ini punya peran masing-masing. FS berperan sebagai pemetik, sementara 3 lainnya sebagai joki,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (30/12/2019).

Dari hasil penelusuran, lanjut kapolres, dalam setahun komplotan ini telah beraksi di 30 TKP yakni 22 TKP di Lamongan, 7 TKP di Gresik dan 1 TKP di Tuban. Satu pelaku, yaitu FH tertangkap pertama kali terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan diamankan.

“Di salah satu TKP, aksi mereka tertangkap kamera CCTV. Dari sini polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan analisa rekaman CCTV,” tandasnya.

Selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor dari tangan pelaku. 4 Motor ditemukan di rumah pelaku dan 2 digunakan sebagai alat pelaku dan 2 motor lagi hasil kejahatan komplotan ini. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya 2 ekor ayam aduan yang dibeli dari hasil kejahatan dan kunci T yang digunakan pelaku.

“Untuk jualnya masih kita kembangkan, dan tidak bisa kita ungkap secara detail di sini,” terangnya.

Ke empat pelaku,akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami masih akan mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.(RINTO SEMBODO)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News