Gresik – Jatim, Polsek Driyorejo Polres Gresik, kembali menangkap pelaku pencurian yang beraksi di Driyorejo Jl.Raya Cangkir Kec.Driyorejo Kab.Gresik.
Pelaku dibekuk usai beraksi menggasak dua buah handphone dan uang di Ruang Rawat Inap Puskesmas Driyorejo Jl.Raya Cangkir Kec.Driyorejo Kab.Gresik, Sabtu ( 30 November 2019) sekira pukul 03.00 Wib
Pelaku diketahui bernama K, Warga Dsn.Sentul Rt.1 / Rw.2 Kec.Kandangan Kab.Kediri.
Ia ditangkap setelah diselidiki petugas telah mengambil dua buah hand phone dan Dompet milik penunggu pasien puskesmas, tepatnya di Ruang Rawat Inap Puskesmas Driyorejo, Adi Prasetyo (korban), warga Perum Paradis No.2 Rt.4/Rw.4 Ds.Triwung Lor Kec . Kademangan Kab . Probolinggo Kota
Peristiwa berawal saat Adi Prasetyo di Ruang Rawat Inap Puskesmas Driyorejo Jl.Raya Cangkir Kec.Driyorejo Kab.Gresik, kehilangan dua HP dan dompet berisikan STNK dan Surat identitas yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang terekam pada camera CCTV Puskesmas Driyorejo yang mana wajah dari pelaku identik sama dengan pelaku pencurian HP yang terjadi dirumah sakit daerah Mojokerto.
Kapolsek Driyorejo AKP Wavek menerangkan, Dari keterangan tersebut, barulah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi terdekat. Kejadian itu sendiri terjadi (30/10/2019) lalu.
Bebarapa waktu kemudian pada hari Rabu ( 18 Desember 2019), sekitar pukul 12.00 Wib dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan di TKP pencurian di RS. Mojokerto dan berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mojokerto, kemudian dipastikan bahwa pelaku pencurian di TKP Puskesmas Driyorejo adalah pelaku yang sama yang melakukan pencurian di RS. Mojokerto.
“Hal ini dikuatkan dengan beberapa diantara barang bukti yang telah diamankan adalah milik korban, pencurian di TKP Puskesmas Driyorejo, saat ini pelaku diamankan di Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan .
Kapolsek Driyorejo AKP Wavek mewakili Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat dikonfirmasi media ini pada Rabu,(18/12/19) mengatakan, setelah diselidiki selama dua hari, pelaku berhasil ditemukan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Driyorejo.
“Tersangka yang kemudian di ketahui bernama K, Warga Dsn.Sentul Rt.1 / Rw.2 Kec.Kandangan Kab.Kediri, akan di jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ke 3e KUHP,“ terang Kapolsek.(RINTO CAEM)