Pemerintah diperkirakan menang dalam menghadapi gugatan UU KPK hasil revisi karena akan melantik anggota Dewan Pengawas KPK sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (16/12/2019). “Sangat tidak masuk akal ketika hasil MK menolak UU KPK hasil revisi tetapi dewan pengawas KPK sudah dilantik,” ungkapnya.
Kata Achsin, skenario memuluskan UU KPK hasil revisi sudah terlihat. “MK sudah terlihat tidak independen dan cenderung berpihak ke pemerintah,” jelasnya.
Menurut Achsin, para koruptor sangat senang hasil MK yang menolak gugatan UU KPK hasil revisi. “Para koruptor senang UU KPK hasil revisi karena isinya melemahkan KPK,” ungkap Achsin.
Achsin mengatakan, sejarah akan mencatat, Jokowi sebagai presiden yang melemahkan KPK. “Jokowi mengingkari janjinya menguatkan KPK,” pungkasnya.