Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lamongan menilai Kejari sangat lambat menyelesaikan berbagai kasus korupsi.
“Ada kasus yang sejak 2012 tidak kunjung selesai, kasus 2016 juga tidak kunjung selesai,” kata Ketua PC PMII Lamongan Fahmi Fikri, usai menggelar aksi di depan Kantor Kejari Lamongan, Jumat (18/1/2019).
Beberapa kasus yang tersebut diantaranya, dugaan penerimaan gratifikasi dan atau pemerasan oleh mantan anggota DPRD Lamongan M. Amir.
“Selain itu ada kasus PUAP yang menyangkut pak Lestariono, yang sampai saat ini juga belum ada status hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Yugo Susandi, Kasi Pidsus Kejari Lamongan mengatakan, hingga saat ini masih belum ada laporan yang masuk ke Kejari Lamongan terkait dugaan gratifikasi dan atau pemerasan yang dilakukan mantan anggota DPRD Lamongan atas nama Amir.
“Untuk kasus Lestariono sudah tingkat terakhir, artinya tidak ada upaya hukum kembali, tinggal kita tunggu putusan, itu dari tahun 2012. Tindakan yang dapat kami lakukan hanya menanyakan dalam bentuk surat ke Mahkamah Agung, tapi sampai saat ini belum ada penjelasan,” ucapnya. (Rinto Caem)