Bumigas Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dua Anggota BANI yang Langgar Kode Etik

Tak Berkategori

PT Bumigas Energi masih menunggu hasil putusan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Majelis Arbitrase, Anangga Roosdiono dan Sekretaris Arbitrase, Eko Dwi Prasetiyo di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Mampang, Jakarta Selatan.

“Amar putusannya kami belum mengetahui. Justru itu kita surati lagi,” kata Kuasa Hukum Bumigas Energi, Bambang Siswanto kepada wartawan, Sabtu (19/1).

Bambang mengungkapkan, Bumigas sebagai pihak pengadu berhak mendapatkan salinan putusan atau laporan hasil pemeriksaan tersebut. Menurut dia, justru respon yang didapat dari BANI tidak mendasar.

“Kami selaku masyarakat sangat kecewa dengan jawaban yang bersifat konfidensial. Karena tidak transparan dari BANI,” ujar Bambang menegaskan.

Ia menilai BANI sudah tidak objektif dan profesional. Pihak pengadu, kata Bambang, seharusnya berhak mendapat pemberitahuan hasilnya terutama kelanjutan mekanisme pemeriksaan terhadap Anangga dan Eko.

“Kode etik di instansi manapun pasti diberitahukan tindak lanjutnya. Nah di BANI tidak demikian, sehingga kami tak tahu hasil putusannya,” ujarnya.

Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi Bumigas. Langkah selanjutnya yang diiambil Bumigas yakni melaporkan kejanggalan tersebut ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Pasalnya, Bumigas Energi merupakan anggota Kadin yang ingin mencari keadilan.

Sayangnya, Kadin tidak memberi tanggapan apapun lewat surat yang dikirim Bumigas. Begitu juga Ketua Kadin Rosan Roeslani bungkam tak memberi penjelasan kepada media soal pengaduan Bumigas.

“Mohon maaf mas, bapak masih full dan besok keluar kota,” kata seorang asisten pribadi Rosan.

Bambang mengklaim telah mendengar informasi dari sumber terpercaya, bahwa disinyalir hasil pemeriksaan kode etik Anangga dan Eko sudah diputus oleh Ketua BANI Husseyn Umar.

“Intinya kami mendapat kabar tapi enggak jelas putusannya seperti apa,” ia menuturkan.

Ke depannya, Bumigas tetap mengupayakan proses hukum ke BANI meski sudah dua kali melayangkan surat dan tak direspon baik. Bambang mempertanyakan alasan BANI menutupi hasil pemeriksaan terhadap kedua anggotanya.

“Itu hal mencurigakan dan tidak etis. Dia (BANI) bukan lembaga individu. BANI lembaga yang melayani publik. Kami merasa dirugikan,” jelas Bambang.

Terkait permasalahan ini, Ketua Komisi Kehormatan BANI, Garuda Wiko belum bisa dimintai keterangannyan.

“Kita enggak bisa buka ke media, karena sifatnya konfidensial atau rahasia,” kata sekretaris Garuda, Lina Sam.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News