Arifin (42) warga Banyu Urip kidul GG II No. 34 A kel. Banyu Urip Kecamatan Sawahan kota Surabaya harus berurusan dengan Polsek Mantup Lamongan, karena diketahui mencuri produk kecantikan di swalayan yang berada di Mantup, Lamongan. Sabtu (04/01/2019) sekira jam 12.00 wib.
Aksi warga Surabaya ini diketahui karyawan swalayan saat pelaku melancarkan aksinya mencuri di dalam swalayan, berawal dari kecurigaan pelaku kemudian karyawan swalayan tersebut segera menghampiri pelaku dan saat itu pelaku sedang mengembalikan dengan cara di buang 3 produk Wardah dan saat di geledah oleh karyawan swalayan di temukan 5 buah produk merk ponds di dalam celana dalam pelaku.
“Pelaku sempat mengelak dituduh mencuri, namun saat digeledah ternyata sudah mengambil 5 buah produk kecantikan di dalam saku celananya,” terang Kapolsek Mantup AKP Sikan, SH
Tak hanya itu, AKP Sikan juga mengatakan jika pelaku pencurian di swalayan tersebut sempat menjadi amukan massa, namun beruntung aksi massa tersebut bisa redam oleh kedatangan anggota Polsek Mantup yang sedang patroli.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Mantup,” kata AKP Sikan.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah produk perawatan merk ponds, serta 3 buah produk perawatan merk Wardah.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Sikan.(RINTO CAEM)