Penunjukan E-Warong BPNT di Lamongan Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diluncurkan kepada warga dengan Kartu Combo di beberapa Desa di Kabupaten Lamongan masih terdapat permasalahan, diantaranya banyak dijumpai e-warung yang terverifikasi melalui BNI, justru bukan tempat penyalur bahan pangan melainkan hanya sebagai Kios Pupuk.

Hal ini bisa dijumpai di setiap kecamatan di Lamongan, hampir dipastikan terdapat e warong yang semestinya tempat penyaluran bahan makanan namun hanya sebagai kios pupuk tapi tetap bisa menjadi e warong sebagai penyalur program BPNT.

Hal ini sangat disesalkan banyak kalangan tentang adanya penunjukkan e warong yang tidak tepat sasaran. Seperti diungkapkan salah satu pendamping yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan semestinya e warong yang ada atas rekomendasi atau verifikasi dari BNI itu benar-benar sesuai aturan tidak asal seperti yang terjadi di lapangan karena bisa menimbulkan permasalahan pada penyaluran program BPNT.

“Dengan adanya temuan ini kami menduga pihak BNI memverifikasi kurang jeli dalam penunjukan e warung itu sendiri. Buktinya terdapat kios pupuk bisa jadi e warong,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyesalkan di beberapa kios pupuk yang menjadi e warong tersebut juga ditemui terpasang banner salah satu calon legislatif (caleg) yang terpampang di sekitar kios pupuk itu sendiri. Sehingga dikhawatirkan menjadi ajang kampanye oleh caleg itu sendiri.

“Ada dugaan kios pupuk itu memanfaatkan untuk kampanye dari caleg itu,” tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan BNI Cabang Lamongan, Wisnuwardhana saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku kaget adanya temuan seperti itu. Karena pihaknya beralasan mengenai penunjukan e warong BPNT sudah melalui verifikasi dengan benar, serta Ia berjanji akan menelusuri informasi tersebut.

“Terimakasih sudah dilapori, kalau menurut sepengetahuan saya penunjukan e warong sudah sesuai aturan dengan adanya Verifikasi yang tidak mudah Namun saya akan melakukan evaluasi dan monitoring lebih lanjut mengenai kebenaran berita tersebut,” Kata Wisnu panggilan akrabnya saat di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2018).

Untuk diketahui, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini merupakan transformasi dari program Raskin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. KPM penerima manfaat mendapat kartu e-wallet yang setiap bulan dapat ditukarkan Sembako di agen-agen BPNT

Adanya dualisme pendamping yaitu TKSK dan pendamping PKH yang sama-sama mengklaim sebagai pendamping BPNT juga membuat KPM merasa kebingungan untuk mengadukan keluhan-keluhan terkait KKS dan permasalahan yang lain, hal ini diperlukan ketegasan dari pimpinan program BPNT dengan menerbitkan SK atau surat tugas biar masalah-masalah yg dialami KPM segera teratasi. (Rinto)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News