Jalan Poros Dusun Bulak Sumberaji Lamongan Sudah Retak, Kenapa Demikian?

Kondisi jalan poros Dusun Bulak Desa Sumberaji Kecamatan Sukodadi Lamongan sudah mengalami retak dibeberapa ruas.

Dikatakan Kepala Desa (Kades) Sumberaji Suparno bahwa pengerjaan jalan poros Dusun Bulak tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2018.

“Pembangunan jalan poros Desa Sumberaji tepatnya di Dusun Bulak menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp.313 juta,” tutur Kades saat ditemui awak media. Jumat (08/12/2018) pagi.

Jalan poros tersebut, masih penuturan Suparno proses pembangunannya saya lupa kapan dimulainya, tapi seingat saya berakhir pada bulan Juni 2018. Kira-kira pengerjaan pembangunan jalan poros tersebut selama 20 hari.

“Pembangunan jalan poros Dusun Bulak sepanjang 452 meter, lebar 3,5 meter dan tebal 15 centimeter menurut kami sudah sesuai sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja),” jelas Kades.

Menurut penuturan warga Dusun Bulak Desa Sumberaji Kecamatan Sukodadi Lamongan yang menyaksikan proses pembangunan jalan poros tersebut banyak sekali penyimpangan.

“Saya yakin jalan poros tersebut tidak akan bisa bertahan lama, karena campuran antara air, pasir, batu tensla (gragal) tidak seimbang dengan semennya. Saya menyaksikan sendiri proses pembangunannya. Buktinya saja baru 3 (tiga) bulan saja, jalan poros yang menelan anggaran ratusan juta sudah banyak yang retak dibeberapa ruas,”ungkap warga yang tidak mau disebut namanya kepada awak media beberapa bulan lalu.

Lanjut penuturan warga yang tidak mau disebut namanya, bahwa proses pembangunan jalan poros tersebut terkesan tertutup. Sepengetahuan saya Kepala Dusun (Kasun) yang merupakan perangkat desa ada yang tidak diundang untuk membahas proses pembangunan jalan poros tersebut. Kenapa bisa demikian itu saya tidak mengerti.

“Sebenarnya ada beberapa warga komplain dan berusaha untuk melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang namun keburu takut duluan,” tuturnya.

Pemerhati masyarakat wilayah Kecamatan Sukodadi juga menyayangkan tindakan warga yang kurang berani dalam menyoroti pemerintah desanya jika terdapat indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD).

“Kepala Desa itu dipilih oleh warga jika jalannya pemerintahan desa tidak sesuai amanah, Kepala Desa harus dijewer telinganya. Apalagi jika memang benar adanya musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) dalam rangka proses pengerjaan jalan poros tersebut pihak Kasun sampai tidak diundang. Itu jelas ada indikasi penyimpangan atau sesuatu hal yang ditutupi,” tegas pemerhati saat ditemui awak media, Sabtu (08/12/2018). (Rinto)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News