Kasus pemalsuan dokumen laporan Allianz dengan terdakwa Alvin Lim kembali ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12). Majelis hakim dipimpin Hakim Asiadi Sembiring menyatakan terdakwa sakit setelah diperiksa langsung oleh dokter di tengah persidangan.
“Saudara Alvin terbukti sakit dan memang tidak layak mengikuti persidangan,” kata Asiadi Sembiring.
Majelis hakim menyaksikan langsung pemeriksaan Alvin Lim oleh dokter yang dibawa jaksa penuntut umum. Hasil pemeriksaan menyatakan kesehatan terdakwa mengalami gangguan termasuk detak jantung tidak normal serta tekanan darah tinggi.
Sebelumnya terdakwa dilaporkan memiliki riwayat komplikasi penyakit jantung dan gula.
Tim kuasa hukum terdakwa An Noor Qomar berencana meminta surat penangguhan penahanan kliennya supaya bisa diperiksa layak secara medis. Menurut An Noor, surat yang mereka ajukan sangat beralasan terlebih majelis hakim telah menyaksikan sendiri kliennya sakit.
“Kami ingin mengajukan surat untuk pengalihan penahanan supaya klien kami bisa dirawat dengan layak. Hasilnya mungkin keluar pekan depan. Kalau memang hasil perawatan itu sesuai dengan medis, dia baik, dia layak sidang, maka klien kami segera menjalani sidang,” kata Andi Noor.
Sebelumnya pada sidang agenda pemeriksaan saksi 27 November lalu, Tim Kuasa Hukum terdakwa sempat melakukan aksi walk out. Ketika itu sidang diwarnai dengan terjatuhnya terdakwa Alvin Lim di tengah sidang sehingga ia dilarikan ke rumah sakit.
“Sidang hari ini terdakwa jelas dan tegas dikondisikan oleh dokter berdasarkan keterangan medis sakit. Jadi bukan karena klien kami tidak ingin mengikuti persidangan, tapi faktor kesehatan jadi kendalanya.”