Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dilakukan RSUD dr Soegiri Lamongan

Perubahan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) bagi faskes pertama, ternyata berdampak bagi RSUD dr Soegiri tipe B Lamongan Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan baru, pasien harus ke rumah sakit tipe C lebih dulu sebelum ke rumah sakit tipe B atau A.

Selain adanya penurunan kunjungan jumlah pasien, kini pihak rumah sakit juga bermaksud untuk menambah fasilitas layanan.

“Sejak ada aturan baru BPJS ada penurunan jumlah pasien,” kata Direktur RSUD dr Soegiri Lamongan, dr Chaidir Anas saat mengikuti jalan sehat dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN), Ahad (11/11/2018).

Semula penurunan jumlah pasien itu sekitar 20 persen dan kini hanya sekitar 10 persen. Menurut Anas, penurunannya tidak sangat signifikan.

“Tidak banyak penurunannya,” kata Anas yang membawahi sekitar 800 karyawan ini.

Diakui sejak aturan baru diberlakukan, sudah pasti sangat berpengaruh dengan sejumlah rumah sakit tipe B, termasuk rumah sakit pelat merah, RSUD dr Soegiri.

Untuk itu, pihaknya juga berencana fasilitas rumah sakit. Hanya saja Anas masih enggan membeberkan keseluruhan rencana penambahan fasilitas rumah sakit yang sudah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) itu.

“Adalah tambahan, dan itu harus melibatkan persetujuan DPR,” katanya.

Bagi Anas, bagaimana pihaknya berusaha agar kebutuhan pasien faskes apapun bisa dilayani di RSUD dr Soegiri. (Rinto).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News