Alumni UI yang tergabung dalam Iluni UI Badan Hukum mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dicopot jabatannya dan segera diajukan ke pengadilan.
Demikian dikatakan Wakil Sekjen Iluni UI Badan Hukum Andi Renold dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (12/10).
Kata Andi Renold, mantan Hakim MK Patrialis Akbar hanya tercatat menerima 1 kali suap dari pengusaha Basuki Hariman dan dihukum bersalah.
“Sementara Tito Karnavian diduga menerima suap lebih dari 1 kali dengan total Rp8 Miliar malah bergerak bebas dan memimpin Polri. Inikan mengganggu logika keadilan masyarakat,” kata Andi.
Renold mengatakan, Ketua dan pimpinan KPK telah lalai dalam memberikan tindakan hukuman tegas kepada (mantan) penyidiknya sendiri.
“Dua penyidik KPK diduga melakukan pelanggaran dengan membuang alat bukti penting diberikan sanksi ringan dan malahan sekarang menikmati jabatan tinggi di kepolisian,” ujar Renold.
Renold mengatakan, dalam dugaan suap Kapolri, pimpinan KPK telah menghianati kepercayaan rakyat dalam memberantas korupsi. Ini adalah tindakan penghianatan terbesar sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan luar biasa dari masyarakat.
“Sekarang terang benderang bahwa institusi KPK telah gagal menjadi alat penegak keadilan tanpa pandang bulu atau prinsip equality before the law,” pungkas Renold.