Satreskrim Polres Lamongan memproses 4 orang oknum yang mengaku anggota LSM dengan tuduhan dugaan pemerasan, Jumat (21/9).
Kasatreskrim Polres Lamongan yakni AKP Wahyu Norman Hidayat menyatakan, empat anggota LSM itu ditetapkan sebagai tersangka
Mereka yang mengaku anggota LSM Penjara (pemantau kinerja aparatur negara) oleh petugas ditangkap di desa Kemantren, paciran, Lamongan dengan dugaan telah memeras sebesar Rp 10 juta kepada kelompok ternak MTW. (Rinto | Yunus)