Joko Widodo (Jokowi) terlihat tidak mengetahui aturan (oon) dengan melakukan hormat tanpa bendera ketika dikumandangkan lagu “Indonesia Raya” saat acara pengambilan nomor urut di KPU.
“Capres Oon. Hormat bendera tanpa bendera. Siap graakk,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @jokoedy6.
Ia berpendapat seperti itu dengan melampirkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 62 dijelaskan, saat lagu ‘Indonesia Raya’ berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Berikut isi pasal itu.
“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”
Menurut Djoko sikap yang diperlihatkan Jokowi itu menunjukkan kualitas selama hampir empat tahun Bangsa Indonesia.
“Seperti ini yg terjadi selama 4 tahun ini mengapa rakyat tambah menderita: oon!” tegas Djoko.