Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap kasus mantan Gubernur NTB M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) dalam kasus divestasi Newmont.
“Kami sudah baca pemberitaan tersebut, perlu ditelaah di internal,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9).
Febri menegaskan pihaknya tidak akan membeda-bedakan pengurusan perkara terhadap siapa pun, termasuk TGB. Jika ditemukan dua alat bukti kasus berlanjut ke penyelidikan.
“Pokok perkara tergantung kecukupan dua alat bukti, karena hal seperti itu harus diputuskan dalam gelar perkara. Prinsip dasarnya, KPK tidak akan membedakan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa TGB sebagai saksi pada pertengahan Mei 2018 lalu.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) diduga turut dilibatkan KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Usut punya usut, KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp 1,15 miliar pada 2010.
KPK mensinyalir uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009 silam.