Aparat kepolisian Surakarta tidak mengizinkan jalan sehat yang dihadiri musisi senior Ahmad Dhani dengan pertimbangan keamanan.
“Jadi pada prinsipnya mungkin dari wilayah ini memiliki tim yang menganalisa kegiatan tersebut. Kita meng-assessment secara komprehensif sepanjang kegiatan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).
Dedi menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, terdapat lima poin yang di-assessment oleh aparat. Di antaranya sepanjang tak melanggar norma hingga tak mengganggu ketertiban umum.
“Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, ada lima poin, yaitu, pertama, kegiatan menyampaikan pendapat di muka publik itu sifatnya tidak absolut, sesuai regulasi di kita. Termasuk regulasi internasional bahwa sepanjang kegiatan masyarakat pertama tidak melanggar norma, etika, peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa itu dibolehkan,” jelas Dedi.
Dedi menerangkan, jika dinilai ada indikasi pelanggaran pada poin-poin tersebut, polisi berhak membubarkan kegiatan itu. “Sepanjang ada indikasi tersebut, di situ sangat jelas Polri dapat membubarkan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, menyatakan tidak memberi izin kegiatan jalan sehat 9 September nanti. Faktor keamanan menjadi pertimbangan utama polisi.
“Kemarin ada rakor kita undang panitia, katanya ada ribuan orang yang akan datang. Tentu saja kalau ribuan potensi kerawanannya sangat tinggi,” katanya.
Selain itu, polisi mengaku menerima banyak penolakan dari masyarakat atas penyelenggaraan jalan sehat. Hal itu juga menjadi pertimbangan kepolisian tak memberikan izin.
“Kita juga menerima banyak penolakan. Tentu ini jadi pertimbangan keamanan,” ujar Andy.