NU Haramkan ILC tvOne

Bahtsul Masail Pengurus Wilayah NU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghasilkan keputusan mengharamkan program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan tvOne.

Hasil Bahtsul Masail ini dihasilkan melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Yogyakarta, Jumat (10/8) di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kota Gede.

Sekretaris LBMNU DIY, KH Dr Anis Masduki Lc, MA mengatakan, program ILC tvOne ada unsur fitnah, adu domba dan provokasi.

Kata Kiai Anis, dari unsur-unsur tersebut, maka yang melihat maupun menayangkan ILC tvOne haram hukumnya.
Adapun dasar penetapan keharaman ILC tvOne QS. At-Taubah, 47, Hadits Nabi dan teks-teks ulama seperti dalam Kitab Hasyiah Qoulyubi wa Umairah dan Ihya Ulumuddin dalam bab tentang ghibah dan namimah.

Selain itu, dalam penetapan keharaman ILC tvOne menggunakan dasar kaidah hukum Islam (Qawaid Al-Fiqh) disebutkan bahwa apabila terjadi pertentangan antara maslahat dan madarat maka diutamakan menghindari madarat yang ada dan mengabaikan maslahatnya, apalagi jika madaratnya lebih besar.

Dari hasil Bahtsul Masail itu, LBMNU menghimbau kepada insan pertelevisian di Indonesia untuk menayangkan program-program yang mendidik masyarakat dengan memberikan informasi yang baik dan membangun, tanpa harus kehilangan daya kritis serta penting untuk menjauhi kontain program yang bisa merugikan orang lain dan cenderung memprovokasi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News