Demo Tuntut Kepala Desa Gitungan Lamongan Diadili

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Gitungan (Ampedesgin) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan menghasilkan kesepakatan, Senin (30/7).

Dalam pertemuan di Kejaksanaan Negeri itu disepakati adanya pertemuan lanjutan dengan Camat, Koramil dan delapan orang kadus ditambah perwakilan Karangtaruna untuk membahas dugaan korupsi yang dilakukan Kades Gitungan Tarno.

“Kami temukan berbagai temuan mengenai penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan laporan, dan tidak transparan kepada warga. Sehingga kami menyimpulkan dana desa telah di selewengkan oleh Kades,” jelas Kepala Dusun Gitungan Yusro Susanto saat mediasi bersama pihak Kejari, Inspektorat dan Bakesbangpol.

Sementara dalam mediasi pihak Kejaksaan menjelaskan saat itu memang ada temuan kelebihan anggaran belanja dalam pembangunan jalan rabat beton. Kemudian pihaknya sudah meminta untuk mengembalikan ke kas desa dalam batas waktu 60 hari.

Aksi yang meminta Kades Tarno diproses hukum dikomandani Kepala Dusun Gitungan Yusro Susanto. Massa menuntut kejelasan dana pembangunan jalan beton Ploso Kuning dan Belur.  (Yunus Hanis Syam)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News