Tuduhan yang tidak berdasar seseorang maupun kelompok yang menyebut Perda Syariat Islam sebagai radikal.
“Kalau kata-kata syariah dinilai radikal lalu bagaimana dengan bank syariah. ekonomi syariah, fitness syariah,” kata pengurus MUI Pusat Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Jumat (20/7).
Kata Anton, perda syariah secara empiris teruji sangat membantu keamanan dan ketertiban masyarakat jadi kondusif.
“Contoh maraknya kejahatan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) karena hukum tentang miras minol tinggalan Belanda sangat sekuler,” jelas Anton.
Bandingkan dengan daerah-daerah yang tidak buat perda syariah, ia yakin kewalahan mengatasi korban-korban berjatuhan akibat miras oplosan.
“Contoh lain lagi Walikota Tangerang melihat banyak kasus wanita-wanita pekerja pabrik yang pulang jam 22 ke atas, banyak yang jadi korban kejahatan bahkan diperkosa dan dibunuh,” lanjutnya.
Pemkot Tangerang akhirnya membuat perda syariah agar wanita-wanita yang terpaksa masih di luar rumah jam 22 ke atas tidak boleh sendirian. “Itu contoh-contoh perda syariah dan itu sangat membantu kamtibmas. Apa itu radikal?” jelas Anton.
Selain itu, ia meminta perlu defini radikal yang jelas agar tidak menuduh sembarangan terutama kepada umat islam. “Jangan mudah nuduh radikal. Jangan-jangan yang suka nuduh radikal itulah pelaku radikal,” pungkasnya.