Kelompok, seseorang maupun partai politik yang protes pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sama saja menyalahkan taqdir Tuhan dan menghalangi rezeqi orang.
Demikian dikatakan dikatakan staf ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dalam acara dialog di CNN beberapa waktu lalu.
Kata Ngabalin, tidak ada pelanggaran yuridis formal pengangkatan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Ngabalin juga menuding partai yang mengusulkan hak angket pelantikan M Iriawan untuk menaikkan elektabilitas.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin 18 Juni 2018.
Pelantikan M Iriawan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
“Sebelum saya mengambil sumpah jabatan, apakah saudara Komjen Pol Mochammad Iriawan bersedia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat,” kata Mendagri Tjahjo kepada Iriawan di atas mimbar Gedung Merdeka Bandung.
“Siap,” ujar M Iriawan yang mengenakan pakaian dinas upacara berwarna putih.