Presiden Pilih Irjen Pol Iriawan Pj Gubernur Jabar, Politikus Demokrat: Jokowi bisa Diberhentikan

Ferdinand Hutahaean (IST)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa diberhentikan karena memilih polisi aktif Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).

“Jika pengakuan pak Tjahjo ini benar bahwa @jokowi memilih Pj Gubernur diluar usulan Mendagri, maka hal tersebut adlh bentuk pelanggaran menabrak aturan,” kata politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di akun Twitter-nya @LawanPoLitikJKW.

Kata Ferdinand, Presiden Jokowi melangggar aturan dengan mengusulkan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

Jika pengakuan pak Tjahjo ini benar bahwa @jokowi memilih Pj Gubernur diluar usulan Mendagri, maka hal tersebut adlh bentuk pelanggaran menabrak aturan,” ungkap Ferdinand.

Pelanggaran ini sdh seharusnya di tindaklanjuti olh @DPR_RI , presiden bs diberhentikan,” jelasnya.

M Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).

Iriawan dipilih oleh Jokowi meski sebelumnya Tjahjo sempat mengajukan nama Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News