Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa diberhentikan karena memilih polisi aktif Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
“Jika pengakuan pak Tjahjo ini benar bahwa @jokowi memilih Pj Gubernur diluar usulan Mendagri, maka hal tersebut adlh bentuk pelanggaran menabrak aturan,” kata politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di akun Twitter-nya @LawanPoLitikJKW.
Kata Ferdinand, Presiden Jokowi melangggar aturan dengan mengusulkan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
“Jika pengakuan pak Tjahjo ini benar bahwa @jokowi memilih Pj Gubernur diluar usulan Mendagri, maka hal tersebut adlh bentuk pelanggaran menabrak aturan,” ungkap Ferdinand.
“Pelanggaran ini sdh seharusnya di tindaklanjuti olh @DPR_RI , presiden bs diberhentikan,” jelasnya.
M Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).
Iriawan dipilih oleh Jokowi meski sebelumnya Tjahjo sempat mengajukan nama Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.