Mulai 25 Juni 2018 Tes psikologi akan diterapkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM maupun membuat SIM baru. Penerapan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor psikologi.
“Mulai 25 Juni 2018 perpanjang SIM dan buat baru dengan tes psikologi,” jelas Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar seperti kami kutip dari detikcom, Selasa (19/6/2018).
Fahri mengatakan, rencananya polisi akan mensimulasikan tata cara tes psikologi pada tanggal 21 sampai 23 Juni. Namun tak dijelaskan di mana simulasi itu akan dilakukan.
Menurut Fahri, penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. Untuk bentuk tes sendiri, Fahri mengatakan akan ada soal tanya jawab.
“Kalau materi tes psikologi itu biasanya menjawab soal tetapi semua kita serahkan kepada lembaga psikologi profesional. Dan juga kita minta bantuan dari Psikologi Polda Metro Jaya, mereka akan melakukan pembinaan kepada lembaga-lembaga psikologi yang akan melaksakan tes psikologi,” imbuhnya.
Untuk biaya tes psikologi sendiri Fahri belum mengetahuinya. Menurutnya, polisi hanya menerapkan persyaratan itu. Nantinya pihak dari psikologi yang akan merilis terkait biaya tes psikologi itu.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya berharap akan menggurangi akan kecelakaan lalu lintas di wilayah Metro Jaya. Penerapan ini dikatakan Fahri untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi karena faktor psikologis.
“Dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi misalkan saja kasus yang pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu di Jalan Sultan Iskandar Muda di mana tersangka pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka luka,” tandas Fahri.