Tim Pembela (TP) Jokow yang terdiri dari advokat akan memenjarakan siapa saja yang menyebarkan hoax dan fitnah terhadap Presiden Jokowi.
“Kita akan bekerja untuk melakukan advokasi dan pembelaan hukum serta melakukan tindakan hukum kepada individu atau kelompok masyarakat yang dengan sengaja melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara atau kepala pemerintahan,” kata Juru Bicara TP Jokowi, Dedy Maward, Selasa (30/5).
Kata Dedy, TP Jokowi akan menggandeng dan berkoordinasi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan sebagai langkah kerja konkret.
Ia mengakatakn, pihaknya akan melawan perilaku tidak beretika yang menyudutkan kepala negara.
“Untuk kedepan dalam melakukan kerja-kerja konkritnya TP Jokowi akan berkoordinasi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan serta akan membentuk TP Jokowi di setiap daerah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Dedi Mawardi mencontohkan salah satu tindakan yang telah menyebarkan berita hoax seperti pernyataan politisi Andi Arief melalui akun twitter-nya, yang mengatakan penyebab teroris berasal dari istana dalam akun twitter-nya.
“Tentu hal ini ditujukan ke Jokowi sebagai Presiden. Pernyataan ini tidak didukung data, maka dua hari ke depan, kami akan melaporkannya ke Bareskim Polri,” ujarnya.
Sementara Rambun Tjajo menambahkan TP Jokowi akan melakukan pemantauan segala informasi yang mengancam kehormatan Presiden Jokowi baik itu pemantauan dari media sosial maupun dari media lain.
“Saat ini sudah ada 60-an orang yang menurut kami terindikasi melakukan tindakan pelecehan terhadap martabat Jokowi termasuk didalamnya para politisi,” katanya.