Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui mantan koruptor menjadi calon legislatif karena hak seseorang.
“Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik,” ujar Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Hak berpolitik mantan narapidana korupsi itu juga diatur dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, KPU dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut. “Ya itu konstitusi kan apa, memberikan hak, tapi silakan KPU ditelaah,” kata dia.
Ia juga mencontohkan, KPU dapat memperbolehkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg. Namun, KPU dapat memberikan tanda khusus sebagai informasi kepada masyarakat bahwa caleg tersebut merupakan mantan napi kasus korupsi.
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.