Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah membajirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang membanjiri tanah air.
Saya sering dengar isu tentang TKA asal Tiongkok. Mohon penjelasan Pak, agar kita tidak salah memahaminya,” kata seorang warga kepada Jokowi usai memberikan sertifikat tanah wakaf di Masjid Jamiatul Huda, kawasan Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, Senin (21/5).
Pertanyaan tersebut langsung digubris Jokowi. Menurutnya, secara garis besar peraturan presiden (Perpres) yang telah dikeluarkannya justru mengatur dan memperketat TKA ke Indonesia.
“Dalam Perpres baru itu, justru syarat-syarat TKA diperketat,” kata Jokowi. Di antara syarat itu, yakni, sejumlah biaya kini diadakan dan dibebankan pada perusahaan pemberi kerja para TKA.
Selain itu, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu, juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.
“Intinya, Perpres itu justru memperketat. Jadi jangan dibalik-balik. Ini isu politik lagi. Sebetulnya memperketat, malah kita dianggap memperlonggar,” tegas Jokowi.