Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghormati putusan hukum PTUN Jakarta yang memutuskan mengesahkan pembubaran HTI
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi kepada wartawan, Senin (7/5).
Kata Zainut, jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Hal itu sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.
Zainut mengatakan, MUI berpendapat hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara. Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara.
Ia menerangkan, majelis hakim menetapkan surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Surat keputusan tersebut, yakni SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.
“Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, SK Menkumham dinyatakan tetap berlaku,” kata dia.