Polres Kabupaten Lamongan melaksanakan razia miras di beberapa wilayah. Dalam operasi di Desa Pantangan Kecamatan Solokuro, Kabupaten ditemukan dua botol arak dan oplosan di warung milik NK beberapa waktu lalu.
NK langsung mengakui menjual arak dan miras oplosan karena adanya permintaan dari masyarakat dan kebutuhan ekonomi.
Setelah diberi tahu aparat kepolisian, NK pun akan mematuhi dan tidak menjual lagi barang haram tersebut.
Selain itu, NK akan membantu aparat kepolisian memberitahukan penjual arak maupun miras oplosan.
Masyarakat Desa Pantangan menyambut baik operasi miras yang dilakukan aparat kepolisian. Marjo (37) berharap polisi terus melakukan operasi karena miras berdampak buruk bagi masyarakat.
“Semoga dengan adanya operasi masyarakat Pantangan tidak mengkonsumsi miras lagi,” jelas Marjo.
Marjo berharap anggota masyarakat lainnya bisa membantu aparat kepolisian dalam pemberantasan miras. “Pak RT maupun warga akan senang bisa membantu Pak Polisi,” papar Marjo. (Yunus Hanis Syam)