Putri Proklmator Soekarno, Sukmwati Soekarnoputri tidak bisa lepas dari jerat hukum walaupun sudah ada yang memaafkan.
“Jadi adalah suatu yang tidak mungkin atau mustahil dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice dalam perkara Sukmawati,” kata Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al Katiri, SH kepada suaranasional, Ahad (7/4).
Restoratove Justice yaitu pendekatan yang menitik beratkan pada rekonsiliasi/perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban diluar penyelesain secara hukum.
Kata Abdullah, perkara yang dihadapi oleh Sukmawati selain delik umum/formal, juga bukan delik aduan, dan obyek perkaranya bukan manusia, melainkan suatu keyakinan/agama, yang mana perbuatan tersebut adalah penodaan agama yang dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya masyarakat muslim di Indonesia .
“Bagaimana bisa cara mendamaikan suatu kaidah yang merupakan keimanan seluruh penganut Islam, karena yang sudah ternodai adalah agamanya,” pungkasnya.