Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dipindah dari Mako Brimob walaupun PK ditolak MA karena rutan overcrowd.
“Semua lapas dan Rutan mayoritas overcrowd,” kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto beberapa hari yang lalu.
Tidak dipindahkannya Ahok ke Lapas menilik Permenkumham Nomor 01.PR.07.03 Tahun 2007 tentang Tempat Tahanan pada Markas Kepolisian RI Tertentu Sebagai Cabang Rumah Tahanan.
“Sehingga Ahok dapat menjalani pidananya di Mako Brimob. Karena Mako Brimob juga telah ditetapkan sebagai salah satu cabang rumah tahanan dari Rutan Salemba oleh Menkumham, seperti cabang rutan BNN,” ungkapnya.
Ia mengatakan, seorang terpidana di bawah pidana lima tahun ke bawah bisa menjalani hukuman di rumah tanahan (rutan) dan cabang rutan. Dengan hukuman Ahok yang dibawah lima tahun maka dia bisa ditempatkan di cabang rutan seperti Mako Brimob.
Diketahui, pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok. Pertimbangan PK itu ditolak karena semua alasannya tak dapat dibenarkan.
Putusan bernomor 11 PK/PID/2018 pun memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan.