JPU Kejaksaan Negeri Pekan Baru, Riau menuntut terdakwa Jasriadi pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu mengakses akun facebook seseorang bernama Sri Rahayu tanpa hak (illegal akses) dan tidak ada kaitannya dengan bos Saracen yang dituduhkan selama ini.
Demikian dikatakan Penasehat Hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) dalam pernyataan kepada suaransional beberapa waktu lalu.
Abdullah mengatakan, tuntutan JPU sangat bertolak belakang dengan pengakuan Sri Rahayu di persidangan bahwa Jasriadi sudah mendapatkan ijin dalam membuka dan mengakses Facebook milik Sri Rahayu.
“Adapun alasan Sri Rahayu memberi ijin terdakwa mengakses akunnya karena akun yang bersangkutan sering dibobol oleh para hacker yang tidak bertanggung jawab,” kata Abdullah.
Kata Abdullah dalam persidangan ahli hukum pidana yang dihadirkan baik oleh pihak terdakwa ( ade Charge), maupun dari pihak JPU dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum oleh terdakwa Jasriadi.
“Tindakan terdakwa Jasriadi dengan ijin dari pemilik akun jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak,” kata Abdullah.
Ahli digital forensik dari POLRI dengan tegas juga menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yg dikatakan telah diakses secara illegal oleh Terdakwa
“Sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun facebook milik Sri Rahayu, dan hal ini bertentangan dgn pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Djudju Purwantoro (Sekjend IKAMI) yang juga sebagai salah seorang penasehat hukum Jasriadi, menambahkan apa yg selama ini digembar- gemborkan bahwa Saracen pabrik ujaran kebencian, hoax, motif politik dan uang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.