Lembaga Pengkajian & Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Disdukcatpil Pemalang mengadakan itbat nikah di aula Kecamatan Belik Pemalang, Jumat (23/3).
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Hal itu dilakukan karena pernikahan belum/tanpa dicatat/ tidak punya akta nikah.
Sebenarnya itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama, namun aksesibilitas jarak tempuh dari desa ke kota, menjadi hambatan bagi masyarakat yang bersangkutan.
Direktur Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Indra Kertati mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memfasilitasi pelayanan itsbat nikah secara terpadu bersama Pengadilan Agama, Kemenag, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi terkait lainnya.
Asisten 1 Setda Kabupaten Pemalang Ainur Rofiq SH, mengucapkan terimakasih kepada LPPSP atas isbat nikah di kecamatan Belik dan berharap kegiatan sama bisa dilaksanakan tempat lain.
Kepala pengadilan Agama H. Abdul Ghofur mengatakan, itsbat nikah memberikan akses hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu.
Kata Abdul Ghofur, kegiatan itsbat nikah sudah dianggarkan di APBN maupun APBD.
Sedangkan Camat Belik Fauzan berharap itsbat nikah harus menjadi agenda rutin untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam pengesahan pernikahan. (Yunus Hanis Syam dan Kamal).