Inspektorat Kabupaten Lamongan mengingatkan aparat desa dalam mengelola Dana Desa (DD) karena jumlahnya yang sangat besar dan bisa menimbulkan masalah hukum.
“Aparatur desa harus berhati-hati dalam mengelola dana desa (DD) yang nilainya cukup besar,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan Drs.H.Agus Suyanto,MM, Rabu (21/3).
Kata Agus, jika aparat desa salah dalam mengelola dana yang sangat besar bisa berhubungan dengan hukum. “Untuk itu seluruh penggunaan DD harus sesuai aturan,” jelas Agus.
Agus mengatakan, Inspektorat akan selalu memberikan pengawasan dan arahan kepada aparat desa dalam mengelola dana tersebut.
“Inspektorat sudah memeriksa dan sudah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan maka segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Kami juga punya hak untuk meneruskan ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin,Msi berharap dana desa digunakan untuk padat karya. (Yunus Hanis Syam).