Pemerintah dan DPR harus membatalkan Pasal Penghinaan Presiden karena berpotensi membungkam suara rakyat.
“Pasal Penghinaan Presiden tidak perlu karena sudah dihapus MK,” Koordinator KomTak (Komunitas Tionghoa Anti Korupsi) Lieus Sungkharisma kepada Suaranasional, Sabtu (10/2).
Kata Liues, seorang pejabat maupun publik figur itu harus dikritik rakyat dengan bahasa apapun. “Kalau tidak mau dikritik tidak usah jadi pejabat,” jelasnya.
Liues juga mengomentari langkah Ketua BEM UI yang memberikan kartu kuning kepada pemerintahan Jokowi.
“Tindakan BEM UI itu ada sebabnya dan biasa saja dalam menanggapinya dan tidak perlu overacting seperti yang diperlihatkan Rektor UI sekarang ini,” paparnya.
Kata Liues harusnya Rektor UI era Peristiwa Malari 1974 Prof Mahardjono dijadikan contoh dalam menghadapi para aktivis.
“Prof Mahardjono memberikan kesempatan bagi aktivis Malari untuk ujian di tahanan,” pungkasnya.