Gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya hanya siasat untuk penyelamatan harta dari dugaan korupsi Sumber Waras, maupun reklamasi.
Demikian dikatakan mantan anggota DPR Komisi III Edhi Abdurrahman kepada suaranasional, Selasa (9/1). “Karena yang gugat Ahok, maka istrinya Veronica berhak 90% harta mereka, termasuk di situ, duit korupsi RS SW, duit Tanah Cengkareng lebih Rp 600 miliar, duit sisa setoran dari Reklamasi yang Rp 1,6 triliun, dan banyak lagi,” kata Djoko.
Kata Djoko, dalam proses cerai Ahok memindahkan harta kekayaan ke Veronika dan dibawa ke luar negeri.
“Habis itu Veronica pindah ke luar negeri untuk simpan harta. Jadi, KPK pun tak berdaya, seperti pucuk dicinta ulam pun tiba,” ungkapnya.
Djoko mengatakan, Veronica adalah ketua di Yayasan RS Sumber Waras dan diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam pembelian lahan.
“Oleh KPK proses hukumnya dihentikan karena tak menemukan niat jahat (mens rhea). Padahal, pembayaran dilakukan manual pada tanggal 31 Desember 2015. Tak ada pembayaran manual oleh pemerintah di mana pun, dan wajib pakai termijn. Itu mens rhea (niat jahat). Dibayar oleh Ahok langsung ke Kartini, pihak yayasan RS Sumber Waras,” jelasnya.