Politikus PDIP Ganjar Pranowo tidak mau memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus E-KTP.
“Mengirimkan surat tidak dapat hadir dalam pemeriksaan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Saat pembahasan anggaran e-KTP bergulir, Ganjar menjabat Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR. Namanya disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum untuk terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Kamis, 9 Maret 2017.
Ganjar disebut menerima uang US$ 520 ribu. Namun Ganjar telah membantahnya. “Saya tidak terima uang, sudah disampaikan di sidang Irman dan Sugiharto,” katanya kepada ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar.
BACA JUGA:
- Gardu Banteng Marhaen: Polisi Harus Batalkan Safari Dakwah Ustadz Somad di Jakarta-Tangerang.
- Astaghfirulloh, Politikus PDIP Sebut LGBT Sunnatullah dan Halal dalam Islam
- Jeremy Tety Pendukung LGBT Alami Sakit tak Bisa Disembuhkan?
- Pergantian Kepala Bais Mendadak, Prabowo: TNI Keadaan Darurat?
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Perkara pertama, ia dijadikan tersangka menghalangi penyidikan karena menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
Dalam kasus itu, Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.